JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada pekan depan, Senin, 7 Agustus 2023.
Untuk kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sementara, kata Ramadhan, hari ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga memanggil tiga orang saksi terkait penyelidikan perkara TPPU Panji Gumilang.
"Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.