Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tidak Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Remeh Ngapain Dilaporin

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |21:36 WIB
Jokowi Tidak Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Remeh <i>Ngapain</i> Dilaporin
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan laporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Ia menyebut, pernyataan Rocky yang mengkritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, kata Mahfud, Jokowi enggan laporkan Rocky ke Polisi.

"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja ngapain dilaporin?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Kendati demikian, Mahfud berkata, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, sambungnya, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan.

"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan, delik aduan iti pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam.

"Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.

Dengan demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky yang mengkritik dengan nada umpatan itu bisa diproses polisi bila Jokowi sendiri yang membuat laporan.

"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement