BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisia ORM, yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas terancam 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.
Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.
"Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," jelasnya.