Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca berita selengkapnya di sini: MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya
(Qur'anul Hidayat)