DEPOK - Perwakilan keluarga korban MNZ (19), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Faiz Rafsanjani berharap pelaku pembunuh keponakannya berinisial AAB (23) dihukum mati.
Pelaku yang merupakan senior di kampus menikam korban sebanyak 10 kali di bagian dada menggunakan pisau lipat di indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri, saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," kata Faiz saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Faiz pun akan memonitor langsung hingga kasus yang menewaskan keponakannya itu maju ke meja hijau persidangan hingga putusan pengadilan.
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," ucapnya.

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Mengaku Terinspirasi Serial Narcos
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok.