Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Pelaku Rugi Investasi Kripto hingga Terancam Hukuman Mati

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |08:01 WIB
 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Pelaku Rugi Investasi Kripto hingga Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Mahasiswa UI saat ditangkap (foto: dok MPI)
A
A
A

MAHASISWA Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak selang berapa Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pembunuh MNZ, yang tak lain adalah kakak senior korban di kampus berinsial AAB (23).

Motif pembunuhan tersebut didasari rasa iri pelaku AAB, dan juga kondisi terlilit utang sewa kos, pinjaman online (pinjol), dan mengalami kerugian investasi koin kripto. Berikut sejumlah faktanya:

1. Pembunuh Terancam Hukuman Mati

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Keluarga korban pun memina pelaku dihukum mati, perwakilan keluarga korban MNZ (19), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Faiz Rafsanjani berharap pelaku pembunuh keponakannya berinisial AAB (23) dihukum mati.

"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri, saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," kata Faiz.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement