JAKARTA - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, mengatakan, memberikan jangka waktu sebulan kepada pihak provider untuk memperbaiki kebel semrawut yang sebabkan pengemudi ojek online (ojol) tewas.
Jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan perbaiki pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada provider.
"Jadi mereka dalam sebulan akan perbaikan, jadi semua, seluruh kabel dikencengin, kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng. Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, Pemprov sanksi," ucap Afan di Jakarta Barat, Minggu (6/8/2023).
Ia menegaskan, tidak segan menggunting kabel itu jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat digunting, tapi kan mereka benahi dulu," katanya.
Untuk diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena menghindari kabel yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 29 Juli 2023 malam. Nahasnya, Vidam dinyatakan wafat usai dibawa ke rumah sakit.