Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun, Mantan PM Pakistan Imran Khan Tak Bisa Bertemu Pengacara di Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |20:01 WIB
Divonis 3 Tahun, Mantan PM Pakistan Imran Khan Tak Bisa Bertemu Pengacara di Penjara
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
A
A
A

ISLAMABAD - Pengacara mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan tidak dapat menghubunginya pada Minggu, (6/8/2023) setelah dia menghabiskan malam di penjara dekat ibukota. Imran Khan ditangkap polisi pada Sabtu, (5/8/2023) setelah divonis atas tuduhan korupsi, kata juru bicara.

Khan dibawa oleh polisi dari rumahnya di kota timur Lahore pada Sabtu, dan dipindahkan ke Penjara Attock di luar Islamabad, di mana pengadilan telah menghukumnya atas tuduhan terkait penjualan hadiah negara.

Dakwaan itu kemungkinan berarti Khan, bintang kriket yang kemudian menjadi politisi, akan didiskualifikasi dari pemilihan nasional.

"Penjara Attock adalah area 'Dilarang Pergi' untuk tim hukum (nya) serta penduduk setempat di sekitarnya," kata Naeem Haider Panjotha, juru bicara Khan untuk urusan hukum, sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa para kuasa hukum tidak dapat memberinya makanan atau mengatur penandatanganan dokumen legal penting.

Menteri informasi Pakistan merujuk permintaan komentar tentang akses Khan ke pengacaranya ke otoritas provinsi di Punjab, tempat penjara itu berada. Pejabat informasi tinggi Punjab tidak menanggapi permintaan komentar.

Juru bicara Khan lainnya, Zulfi Bukhari, mengatakan kepada Reuters bahwa pengacaranya sedang menunggu di kota Attock dekat penjara dan tidak dapat bertemu dengan Khan sepanjang hari tetapi diberitahu oleh pihak berwenang untuk mencoba kembali pada Senin, (7/8/2023).

Dia mengatakan penundaan itu dapat menghambat upaya mereka untuk segera mengajukan banding atas keputusan pengadilan dan untuk mengajukan jaminan. Dia menambahkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan pengacara pada Senin adalah untuk mendapatkan waktu yang ditetapkan bagi pengadilan untuk mendengar permintaan mereka untuk jaminan Khan.

Bukhari mengatakan bekas penjara kolonial itu tidak memiliki fasilitas yang biasanya dimiliki mantan perdana menteri dalam sistem penjara Pakistan.

Tidak jelas apakah Khan akan muncul di pengadilan mana pun pada Senin, setelah keputusan akhir pekan pengadilan yang mengejutkan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Penangkapan itu adalah yang terbaru dari serangkaian pukulan yang telah melemahkan posisi politik Khan setelah dia berselisih dengan militer Pakistan yang kuat dan partainya terpecah.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan telah mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan tersebut.

Bukhari mengatakan lebih dari 100 pendukung PTI telah ditangkap saat mencoba memprotes sejak Sabtu dan bahwa, meskipun partai tersebut awalnya menyerukan protes damai nasional, mereka tidak ingin ada yang mengambil risiko penahanan. Pihak berwenang belum mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menteri informasi tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Ribuan pembantu dan pendukung Khan telah ditangkap sejak Mei, menurut menteri dalam negeri. Banyak anggota parlemen pro-Khan juga ditangkap dan menjauhkan diri dari Khan, dengan beberapa mengundurkan diri dari politik.

Penangkapan Khan terjadi beberapa hari sebelum pemerintah diharapkan membubarkan parlemen, yang biasanya akan mengarah pada pemilihan pada November. Tetapi pemerintah memutuskan pada Sabtu untuk menggunakan sensus terbaru sebagai bagian dari prosedur pemilihan, berpotensi menunda pemungutan suara.

Bukhari mengatakan tuntutan utama PTI adalah pemilu yang bebas dan adil sesegera mungkin.

Wakil ketua partai Khan, mantan menteri luar negeri Shah Mahmood Qureshi, telah mengambil alih kepemimpinan PTI saat dia absen.

Bukhari mengatakan PTI berencana mengikuti pemilu. Mereka berharap banding akan membatalkan vonis dan percaya popularitas Khan di Pakistan akan tumbuh karena penahanannya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement