Di saat toko akan ditutup, tiga tersangka masuk ke dalam toko dan menyekap salah satu penjaga toko. Kemudian, diikat mulut dan tangan korban menggunakan lakban serat diancam menggunakan senjata tajam.
Tersangka langsung menguras uang puluhan juta dan beberapa bungkus roko untuk menghilangkan barang bukti tersangka merusak recorder CCTV.
Menurut tersangka C yang merupakan otak rekayasa tersebut, dirinya nekat merencanakan aksi perampokan di toko tempat bekerja untuk menutupi utang istrinya akibat terlilit utang arisan.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, dari tangan para tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40.457.000, senjata tajam pisau, motor, recorder CCTV dan beberapa bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 365 dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan A, yang merupakan istri tersangka C, hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.