Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove. Ia menilai KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.
"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Selain itu, Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
BACA JUGA:
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )