Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Peretas Kartu Kredit Warga Jepang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |15:06 WIB
Polisi Tangkap 2 Peretas Kartu Kredit Warga Jepang
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus aksel ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik dengan korban Warga Negara (WN) Jepang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam perkara tersebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, DK dan SB.

"Tersangka berjumlah dua orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Dalam hal ini, kata Adi Vivid, tersangka DK pelaku yang berada di indonesia, berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp, dan American Express secara jarak jauh menggunakan aplikasi fteamviewer terhadap komputer pelaku lainnya yang berada di Jepang.

"Tersangka SB, pelaku berada di Jepang, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal," ujar Adi Vivid.

Menurut Adi Vivid, perbuatan para tersangka tersebut telah membuat rugi sebesar Rp1,6 miliar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerja sama antara Polri bersama dengan Kepolisian Jepang serta KBRI Tokyo.

"Korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar," ucap Adi Vivid.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement