Pelaku, menurut Adi Vivid, dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021, tersangka DK melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp dan American Express milik para korban secara jarak jauh menggunakan aplikasi teamviewer terhadap pelaku SB.
"Kemudian kedua pelaku, menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace, barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," tutur Adi Vivid.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Manipulasi data seolah-seolah otentik.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.