JAKARTA - Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA), yaitu Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah kasasi Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Ia menyebutkan, hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.