Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumanmya dipangkas setengah oleh MA.
Selanjutnya Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 10 Tahun," ujar Sobandi.
Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, putusan MA kini menjadi 8 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)