Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

139 Bacaleg DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |09:42 WIB
139 Bacaleg DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.

Hasilnya, 139 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat.

“Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

“Adapun partai politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI,” ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPD. 

Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Wahyu menuturkan pihaknya melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bakal calon DPD dan DPRD dengan waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement