PADANG - Sebanyak 5 perempuan yang diduga menjual jasa pijat plus-plus ditangkap Satpol PP Kota Padang di salah satu salon kawasan Bandar Purus, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (8/8/2023).
"Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan," kata Plt Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa.
BACA JUGA:
Raju menjelaskan, kelima perempuan tersebut dibawa dulu ke Mako Pol PP untuk diperiksa, apakah tudingan yang diberikan masyarakat itu benar atau tidak.
"Lima orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," ujarnya.

Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok
Sementara itu, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.