PAKISTAN - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun oleh otoritas pemilu negara itu. Keputusan itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Pakistan tiga hari setelah Khan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena korupsi.
Pengumuman pada Selasa (8/8/2023) itu juga berarti Khan akan diberhentikan sebagai anggota parlemen.
Dia berpendapat bahwa tuduhan itu bermotif politik, tetapi pemerintah Pakistan membantahnya.
"Anda harus bertanggung jawab atas perbuatan Anda di hadapan hukum. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Seseorang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap,” terang Marriyum Aurangzeb, Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan kepada BBC sebelum pengumuman.
Seperti diketahui, Khan, 70, terpilih sebagai pemimpin Pakistan pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun lalu setelah berselisih dengan militer kuat negara itu.
Putusan bersalahnya pada Sabtu (5/8/2023) berpusat pada tuduhan bahwa dia salah menyatakan rincian hadiah dari pejabat asing dan hasil dari dugaan penjualannya.
Hadiah - dilaporkan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (USD635.000) - termasuk jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.