Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Furqon Al Fauzi , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |10:39 WIB
Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Profil Hakim Agung Suhadi (Foto: Mahkamahagung.go.id)
A
A
A

PROFIL Suhadi, Hakim Agung yang membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menarik untuk diketahui. Naman Suhadi lantas menjadi sorotan lantaran mengesahkan kasasi Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Suhadi diketahui duduk sebagai ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Seperti diketahui, hukuman Ferdy Sambo berubah dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur pada (8/8/2023). Sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil singkat hakim agung Suhadi. Hakim Agung Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.

Suhadi memeroleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1978. Dia lantas melanjutkan pendidikan dan meraih gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002. Dia memeroleh gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran pada 2015.

Sejak 9 Oktober 2018, Hakim Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement