Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Blak-Blakan Hakim Penerima Suap Dede Suryaman di Sidang MKH, untuk Ringankan Vonis Korupsi

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |12:01 WIB
Blak-Blakan Hakim Penerima Suap Dede Suryaman di Sidang MKH, untuk Ringankan Vonis Korupsi
Hakim penerima suap, Dede Suryaman, buka-bukaan di sidang MKH/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

"Akhirnya pada waktu si Yuda menyampaikan titipannya atau atensinya berupa uang Rp300 juta yang diminta untuk dibagikan secara rata kepada majelis hakim, saudara Kusdarwanto terima Rp 100 juta, Emma Ellyani (hakim ad hoc) Rp 100 juta, dan saya terima Rp 100 juta. Namun karena ada panitera pengganti atas nama Hamdan yang ikut kerja di situ. Saya berikan bagian saya Rp30 juta," jelasnya.

Tindakan pelanggan kode etik hakim itu pun ternyata dilaporkan. Dede mengaku mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Saya berharap ibu bapak, atas kesalahan saya, pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucapnya.

Diketahui, Dede Suryaman merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menerima suap Rp300 juta dari mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan. Dia menerima suap itu saat menjadi hakim di PN Surabaya.

Hal itu terungkap setelah Dede Suryaman menjadi saksi dalam persidangan kasus suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, kasus yang membelit Panitera pengganti PN Jakbar Hamdan merupakan bagian dari kasus suap yang menjerat hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Hamdan diketahui menjadi kaki tangan hakim Itong. Sementara, Dede sebelum menjadi hakim PN Jakbar pernah menjadi hakim di PN Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement