Adapun obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang berhasil ditegah yaitu Montalin sebanyak 200 Karton, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton.
Produk tersebut sebelumnya pernah beredar luas di Indonesia, namun saat ini izin edar produk tersebut suda ditarik karena melanggar ketentuan sebagai produk obat tradisional atau jamu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.