Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal Bakal Diekspor ke Uzbekistan

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |16:37 WIB
Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal Bakal Diekspor ke Uzbekistan
Obat tradisional ilegal hendak diekspor ke Uzbekistan (Foto : MPI)
A
A
A

TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 430 karton obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal, dalam proses ekspor ke Uzbekistan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain ilegal, obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM, dan kemudian ditemukan salah satu sentra jamu yang menjual obat tersebut di Jawa Barat.

Saat ditelusuri lebih jauh, ditemukan bahwa pengiriman produk obat tradisional ilegal dilakukam oleh sebuah perusahaan yang beralamat di Neglasari, Tangerang.

"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," ujar Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).

Ia melanjutkan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar. Diketahui pula, dalam produk jamu maupun obat tradisional asal Indonesia dilarang dicampur menggunakan bahan kimia obat, dan hanya menggunakan bahan herbal.

"Produk obat tradisional hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning

BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin," lanjutnya.

Adapun obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang berhasil ditegah yaitu Montalin sebanyak 200 Karton, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton.

Produk tersebut sebelumnya pernah beredar luas di Indonesia, namun saat ini izin edar produk tersebut suda ditarik karena melanggar ketentuan sebagai produk obat tradisional atau jamu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement