Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dari gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
BACA JUGA:
“Hari ini penyidik menetapkan saudara RD sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,” kata Ketut.
BACA JUGA:
Kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.