Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |20:00 WIB
Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan karena mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

"Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement