TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan pengiriman produk obat tradisional melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 31 Juli 2023. Sebanyak 430 karton obat tradisional tersebut diketahui merupakan produk ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya jika dicampur dengan obat tradisional.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan, obat tradisional tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
Namun, obat tradisional tersebut masih beredar di masyarakat meskipun memiliki dampak yang berbahaya.
“Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,” jelas Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).
Obat-obatan ini memang pernah beredar dan diproduksi secara legal di tempat yang formal. Hanya saja, kemudian BPOM menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kandungan obat herbal yaitu menambahkan bahan kimia obat. Saat ini, izin edar produk tersebut sudah ditarik namun masih banyak ditemukan beredar di masyarakat.
"Dulu memang pernah beredar legal, dan diproduksi secara formal. Sekarang izin edarnya sudah ditarik, dan diproduksi di tempat non-formal, biasanya di perumahan, di ruko, seperti itu," tuturnya.