JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan siap untuk menghadapi proses peradilan buntut dilaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (9/8/2023).
Hasyim mengatakan bahwa posisi KPU yang selalu berada dalam posisi “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu. Hal itu, kata dia, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian.
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak 'Ter' dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kepungan peradilan pemilu tersebut, Hasyim menegaskan KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.
Untuk diketahui, Bawaslu RI melaporkan seluruh komisioner KPU ke DKPP terkait setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg).
BACA JUGA:
“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:
Adapun ketujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027 yang dilaporkan yakni Hasyim Asy’ari (ketua KPU), Betty Epsilon Idroos, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.