Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |06:00 WIB
KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

 BACA JUGA:

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.

 BACA JUGA:

MA mengklaim hakim yang mengadili perkara kasasi Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Demikian disampaikan oleh Kabiro Hukum MA, Sobandi.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement