Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Sebut UU KUHP Nasional Atasi Over Kapasitas di Lapas

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:37 WIB
 Wamenkumham Sebut UU KUHP Nasional Atasi Over Kapasitas di Lapas
Wamenkumham, Edward Omar (foto: dok ist)
A
A
A

 

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dapat mengatasi tantangan kementeriannya dalam over kapasitasnya lembaga pemasyarakatan. Dengan berlakunya UU KUHP baru maka semua pelaku kejahatan tidak melulu masuk ke dalam penjara.

"Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kementerian Hukum dan Ham untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," kata Edward dalam Kumham Goes to Campus | Universitas Victory Sorong yang disiarkan secara daring, Rabu (10/8/2023).

Dia mengatakan, bahwa dalam KUHP baru kini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Namun dengan KUHP nasional ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan kolektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi janganlah berharap KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang di penjara sedikit-sedikit orang di penjara. Sudah tidak lagi, sekali lagi saya katakan bahwa dengan KUHP nasional yang baru disahkan itu dia menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena itu ada modifikasi alternatif pidana," sambungnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa dalam KUHP Nasional baru turut mengatur ancaman pidana pengawasan bagi mereka yang dijatuhkan hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan pidana kerja sosial diberikan kepada seseorang yang ancaman pidana nya tidak lebih dari 3 tahun.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement