Adapun lima misi dari KUHP nasional, kata Edward yaitu demokratisasi, dekolonialisasi harmonisasi, konsolidasi dan modernisasi. Dimana salah satu keunggulan dalam KUHP nasional tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata tetapi juga kemanfaatan dan keadilan.
"Bahkan di situ dikatakan bahwa jika dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan Hakim wajib mengutamakan keadilan," pungkasnya.
(Awaludin)