JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi Pramono diusut lewat dua saksi, hari ini.
Adapun, dua saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan Wiraswasta, Desi Falena. Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan perkara Andhi Pramono. Namun, keduanya diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.