JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) atau yang karib disapa Kang Yana bakal segera disidangkan atas kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Yana Mulyana telah dinyatakan lengkap. Bahkan, berkas penyidikan tersangka penerima suap proyek Bandung Smart City itu juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka YM dkk," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
"Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," sambungnya.
Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Masa penahanan para tersangka penerima suap tersebut juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk para tersangka penerima suap tersebut.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Adapun, keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak penerima suap yakni, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
(Arief Setyadi )