Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |20:23 WIB
Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar
Kasus korupsi kuota rokok di Tanjungpinang rugikan negara Rp296,2 miliar. (MPI/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY), sebagai tersangka.

Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. Perbuatan korupsi Den Yealta tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp296,2 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya di tahun 2015.

"Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %," ucap Asep.

Berdasarkan temuan KPK, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota ketika Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang.

Asep menjelaskan, kebijakan Den Yealta tersebut telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Den Yealta diduga tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement