Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |20:23 WIB
Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar
Kasus korupsi kuota rokok di Tanjungpinang rugikan negara Rp296,2 miliar. (MPI/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

"Akan tetapi, DY secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," sambung Asep.

Selain itu, kata Asep, Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, ada juga jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran. sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujar Asep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement