Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat HUT Ke-78 RI

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |12:30 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat HUT Ke-78 RI
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023 . Hal tersebut diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8/2023).

Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement