BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.
"Hasil gelar kemarin Kamis (10/8/2023), kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas. "Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
"Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ujarnya.