Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Presiden RI yang Berani Bubarkan DPR, karena Dianggap Tak Sejalan

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 12 Agustus 2023 |01:27 WIB
 2 Presiden RI yang Berani Bubarkan DPR, karena Dianggap Tak Sejalan
Presiden pertama RI, Soekarno (foto: dok wikipedia)
A
A
A

MESKI menjabat sebagai kepala negara, seorang Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Selain itu, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan Presidensial didasari karena Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, di mana Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Maka, keduanya tidak dapat saling memutuskan jabatan satu sama lain.

Berbeda dengan sistem parlemen, dimana seorang Presiden dapat membubarkan parlemen. Keistimewaan ini diberikan untuk dapat mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar dalam pemerintahan.

Namun, ada dua Presiden RI yang pernah membubarkan DPR, yaitu sebagai berikut seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Presiden Indonesia ke-1, Soekarno

 

Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah membubarkan DPR pada 1960. Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dianggap tidak sejalan dengan pemerintah. Proses Pemilu yang kala itu dilangsungkan di tengah kondisi negara yang tidak kondusif dipicu terjadinya sejumlah pemberontakan di berbagai daerah.

Terlebih adanya insiden seorang anggota DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah. Soekarno kemudian mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Dibentuklah DPR GR menggantikan DPR yang dibubarkan oleh Soekarno.

DPR-GR (Gotong Royong), jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement