JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum terkait dengan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos mengubah identitasnya.
"Ini adalah masalah penegakkan hukum dan tugas Kemlu adalah memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum," kata Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri heran buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos bisa mengubah identitasnya.
Padahal, Paulus Tannos sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai buronan saat mengubah identitasnya.
"Ini yang kami juga tidak habis pikir, orang yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ternyata masih ada bisa dilakukan perubahan nama seperi itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Terbaru, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
(Awaludin)