Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, Baru 21 yang Hadir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |16:07 WIB
Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, Baru 21 yang Hadir
Dari 40 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa Bareskrim, baru 21 orang yang hadir. (Dok Humas Polri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari 40 saksi itu, yang hadir hanya 21 orang.

"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa, 16 orang di antaranya yang sudah hadir berasal dari pihak pengirim dana dan yayasan.

"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana, dan 5 orang dari pihak yayasan," ujar Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan menyatakan, Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, tindak pidana.

"Dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement