JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan sudah hampir berjalan 10 jam. Berdasarkan catatan, Kamaruddin datang ke Bareskrim sekira pukul 10.30 WIB.
Hingga berita ditulis pukul 20.10 WIB, Kamaruddin belum rampung menjalani pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan pantauan, simpatisan Kamaruddin Simanjuntak masih terlihat ramai di Gedung Bareskrim Polri.
Pejabat Bareskrim Polri pun belum ada yang menjawab konfirmasi terkait pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.