Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pelajar SMA Bermotif Dendam, Pernah Duel dalam Tawuran

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |16:02 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pelajar SMA Bermotif Dendam, Pernah Duel dalam Tawuran
Polres Jaktim rilis penyiraman air keras ke pelajar (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMA, MA (15), yang terjadi di depan Toko Mixue, Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa 8 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku terjadi lantaran adanya dendam saat pelaku berinisial HA alias I (17) pernah diejek saat tawuran dengan MA.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menuturkan bahwa baik pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal.

"Motif pelaku terhadap kejadian ini karena dendam. Jadi sebelumnya, antara pelaku dan korban tawuran dulu sebelum kejadian ini. Tawuran, ejek-ejekan, terjadilah kasus penyiraman terhadap korban oleh pelaku ini. Jadi, mereka sudah saling kenal sebelumnya," jelas Fanani kepada awak media, Selasa (14/8/2023).

Fanani menjelaskan, aksi penyiraman air keras ini sudah dipersiapkan oleh pelaku sejak berangkat dari rumah.

Dia mengatakan, sebelum beraksi, air keras yang mengandung bahan kimia berbahaya itu disimpan di dalam jok motor dalam kemasan botol air mineral ukuran sedang.

"Sebelumnya air keras itu sudah disiapkan dari rumah ditaruh di jok motor. Kita baru mengamankan 1 orang dari pelaku," katanya.

Fanani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan air keras tersebut dengan cara dibeli di toko kimia.

"Mereka membeli air keras tersebut dari toko kimia. Pengawasan atas penjual kan tidak bisa diawasi karena penjual itu mengambil untung, dari kita sebagai orang tua atau guru yang bisa mengawasi anak-anak kita," ujarnya.

Atas perbuatannya, Fanani menjelaskan pelaku disangkakan melanggar pasal 78C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 351 KUHP.

"Pelaku terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp100 Juta," ujarnya.

 BACA JUGA:

Diketahui sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menjelaskan satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku tersebut diketahui berinisial RA (17).

 BACA JUGA:

"Satu anak pelaku hingga saat ini belum kami temukan, pihak Kepala Sekolah sangat kooperatif jika nanti ditemukan akan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur," terang Sri.

Dia mengatakan pelaku yang masih buron tersebut berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng pelaku lainnya yang telah tertangkap.

"Perannya pelaku yang DPO (daftar pencarian orang) ini berperan sebagai pihak yang memboncengkan pelaku yang telah tertangkap. Jadi pelaku buron ini mengetahui rencana penyiraman air keras ini," jelas Sri.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement