Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pelaku Jual Data Nasabah Bank di Dark Web, Bekas Admin Judi Online

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |08:03 WIB
4 Fakta Pelaku Jual Data Nasabah Bank di Dark Web, Bekas Admin Judi Online
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

3. Data Nasabah dari Website Judi Online, Pelaku Bekas Admin

Tersangka mendapatkan data-data nasabah bank bukan dari membobol data perbankan milik bank swasta, melainkan mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan September 2022 di Kamboja.

Diketahui, tersangka MRGP sebelumnya bekerja sebagai karyawan pinjaman online dan judi online.

 BACA JUGA:

"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering," kata Ade.

4. Tersangka Dijerat ITE

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00," kata Ade.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement