JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan tuntutannya di persidangan pada terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy pada Selasa (15/8/2023) ini. Jaksa pun menilai tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy dalam kasus tersebut.
Awalnya Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa Mario Dandy dinilai mampu menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses persidangan. Selain itu, terdakwa Mario Dandy dinilai selalu dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani selama menjalani proses sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Mario Dandy sebagaimana fakta hukum dalam proses menjalani proses persidangan dari pembacaan surat dakwaan sampai hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa Mario Dandy mengerti dan memahami serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik yang dikemukakan kepadanya," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Dan selama menjalani persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dalam menjalani proses persidangan," tutur Jaksa lagi.
Jaksa menambahkan, dengan ditemukannya fakta hukum tersebut, maka tidak ada hal yang dapat menghapus kesalahan Mario Dandy dalam penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata Jaksa.
(Qur'anul Hidayat)