JAKARTA - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Dirjen Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan KLHK Lukmi Purwandari mengatakan ada beberapa upaya jangka pendek untuk mengurangi polusi udara.
Salah satunya ialah bisa dilakukan langsung pengaturan dari Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing
"Bisa dari Pemerintah Daerah menerapkan zona-zona yang rendah emisi," kata Lukmi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Solusi Polusi Jakarta', pada kanal Youtube Trijaya FM, Selasa (15/8/2023).
Hal tersebut seperti yang dilakukan di kawasan Kota Tua, di Jakarta. Menurut Lukmi di kawasan tersebut telah dibatasai hanya kendaraan umum atau sepeda dan kendaraan tanpa emisi yang boleh melintas.
"Itu perlu dibuat lebih banyak lagi area rendah emisi tersebut," ungkapnya.
Sehingga, dalam satu daerah tertentu bisa dipisahkan antara orang-orang yang berkeliaran di jalan dan kendaraan yang ada. Adapun daerah yang ditargetkan menerapkan hal serupa, ialah daerah yang mobilitas kendaraannya tinggi.
"Mestinya yang untuk daerah banyak orang jalan-jalan itu ya jangan ada banyak kendaraan, karena jadi satu mereka orang dan kendaraan," ungkap dia.
Sejalan dengan itu, masyarakat diminta untuk rutin memeriksa dan memelihara kendaraannya. Salah satunya dengan memastikan kendarannya menghasilkan emisi yang bagus.
"Melihat apakah emisinya bagus apa tidak, kemudian menggunakan bahan bakar yang bagus juga yang lebih ramah lingkungan jangan yang kandungan sulfurnya tinggi," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.