Erlin melanjutkan, barang haram tersebut didapat tersangka dari Medan dan akan dikirim ke Bali untuk diedarkan.
"Jadi tersangka ini merupakan sindikat antar provinsi, dimana dia akan diupah sebesar Rp10-20 juta setelah barang (sabu) itu sampai di Bali," ucapnya.
Dalam 2 proses penangkapan tersebut, kata Erlin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika tersebut.
"Ini merupakan sindikat jaringan besar dan kami masih dalami, mudah-mudahan bisa kami kembangkan," kata dia.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kg, 3 hp, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu, dimana total 10,3 kg sabu.
"Para tersangka dikenakan pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)