Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 11,38 Kg Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |18:45 WIB
Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional dengan <i>Barbuk</i> 11,38 Kg Sabu
Polisi tangkap 3 kurir narkoba jaringan internasional dengan barbuk 11,38 Kg sabu (Foto : MPI)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus 3 tersangka kurir sabu jaringan Internasional dengan barang bukti (barbuk) total 11,38 kilogram.

Ketiga tersangka diringkus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada dua proses penangkapan berbeda.

Ketiga tersangka yakni S (43) dan U (33) warga Jawa Timur yang ditangkap pada akhir Juni 2023. Lalu tersangka AA (29) warga Sumatera Utara yang diringkus pada, Rabu 9 Agustus 2023.

"Pertama yang ditangkap itu S dan U dengan barang bukti seberat 10,3 kilogram. Kedua tersangka ditangkap saat menumpangi bus dari Medan hendak menyeberang Pelabuhan Bakauheni menuju Madura, Jawa Timur," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Erlin menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional, dimana barang haram tersebut dibawa dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat.

"Saat hendak dilakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka (tersangka) terlihat gelisah dan mencurigakan sehingga petugas menggeledah tas ransel yang mereka bawa itu. Ternyata ditemukan 8 bungkus ukuran besar dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dari kedua tas ransel tersangka," ungkap Erlin.

Erlin menuturkan, kedua tersangka tergiur menjadi kurir sabu lantaran masing-masing pelaku akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura, Jawa Timur.

"Jadi sabu ini diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas ransel dengan ukuran tipis-tipis, tidak besar membatu seperti biasanya sehingga tidak kelihatan dan sangat tersamarkan karena sangat tipis," beber Erlin.

Kemudian penangkapan kedua terhadap AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wib. Dari tersangka AA, diamankan satu bungkus berukuran besar berisi 1,08 kg sabu.

"Tersangka diamankan ketika menumpangi bus hendak menyebrang Pelabuhan Bakauheni. Jadi sabu itu disembunyikan dan disamarkan oleh tersangka ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke dalam kardus berisikan ikan asin, lalu ditaruh di dalam bagasi bus," ungkap Erlin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement