Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan TPPU

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |15:05 WIB
 Hasil Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan TPPU
Bareskrim Polri beberkan TPPU Panji Gumilang (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

Dalam temuan PPATK, Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya, mencapai Rp 15 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus Penistaan Agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Total ada 41 saksi dan 18 ahli yang diperiksa.

"Saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dimana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli kemudian dengan proses ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung pada Rabu, (16/8/2023). Selanjutnya, kata dia pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," ucapnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement