JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan, parlemen akan fokus dalam pembentukan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025-2045.
Hal ini disampaikan Puan dalam pembukaan sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden turut hadir dalam forum tertinggi di Parlemen ini.
"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," kata Puan dalam pidatonya.
Menurut dia, keberadaan Undang-Undang ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh.
"Sehingga, setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing," ujarnya.
Puan mengatakan, tugas membangun bangsa dan negara ke depan tidaklah mudah. Sejumlah tantangan harus dihadapi, mulai dari situasi eksternal seperti geopolitik, geo-ekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi nilai budaya dan lain sebagainya.