Belum lagi, kata dia, situasi internal dalam negeri, seperti permasalahan Sumber Daya Manusia, middle-income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, kerentanan pangan, energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan, serta berkembangnya ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
"Pembentukan Undang Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dapat menjadi momentum di dalam memperkuat Politik Pembangunan Semesta Indonesia yang terencana, terpimpin, terkoordinasi, dan berkelanjutan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.