Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Jadi Buronan, Pesan Polri ke Dito Mahendra: Lebih Baik Pertanggungjawabkan Secara Hukum!

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |20:00 WIB
 Masih Jadi Buronan, Pesan Polri ke Dito Mahendra: Lebih Baik Pertanggungjawabkan Secara Hukum!
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok MPI)
A
A
A

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement