Adanya kasus pinjaman fiktif di Garut, kata dia, akan memberikan pembelajaran terkait mekanisme pengawasan pada setiap pengajuan pada kemudian hari. L Dodot Patria Ary menegaskan PNM akan bertindak tegas jika ditemukan indikasi penyalahgunaan baik di internal maupun eksternal.
"Kemudian jika pun nanti ada indikasi katakanlah, saya pikir ini komitmen kami di awal untuk tetap tegas. Memberikan satu pembelajaran, bukan hanya di sisi internal tapi juga ke external," kata dia.
Sekretaris perusahaan PT PNM ini mengakui jika pinjaman fiktif tersebut dipicu oleh pandemi Covid-19, yang membuat pengawasan berkurang akibat kebijakan PPKM. Dari pengecekan yang dilakukan, kata dia, warga yang berutang namun tidak mengajukan pinjaman ini dimulai pada masa pandemi Covid-19.
"Pandemi membuat petugas tidak bisa leluasa melakukan pengecekan ke lapangan karena adanya kebijakan PPKM. Namun secara umum, dengan atau tanpa Covid-19, kami tetap kontinyu akan melakukan perbaikan, improvement, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)