Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dorong Eksaminasi Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Hanya 2 Bulan Penjara

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2023 |14:33 WIB
DPR Dorong Eksaminasi Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Hanya 2 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak yang hanya dijatuhkan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.

“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, Jumat (18/8/2023)

Dia pun menyinggung Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik.

Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.

“Baik secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas,” sebutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement